
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini membacakan vonis Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi E-KTP. Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail juga menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis. "Pak Setnov baik, mudah-mudahan tidak ada masalah serius dengan kesehatan beliau. Kami siap mendengarkan putusan vonis Setya Novanto yang akan dibacakan oleh majelis hakim," kata Maqdir Ismail.
Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Sebelum sidang vonis Setya Novanto, pada pledoinya Setya Novanto menyesali pertemuannya dengan beberapa pejabat Depdagri dan Andi Narogong di Hotel Grand Melia. Dalam nota pembelaan Setya Novanto, kehadirannya dalam pertemuan itu menyeretnya dalam pusaran kasus E-KTP saat ini. Pejabat yang menghadiri pertemuan tersebut, kata Andi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
Pertemuan membahas proyek e-KTP yang diajukan ke DPR. Oleh sebab itu, Irman meminta Novanto mendukung proyek e-KTP di DPR. "Saya menyesali pertemuan di Grand Melia dengan Sekjen Depdagri Dyah Anggraeni, dan Andi Narogong,"katanya, dalam nota pembelaan Setya Novanto di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 13 April 2018.
Menurut nota pembelaan Setya Novanto, dia tak pernah melakukan intervensi dalam proses penganggaran E-KTP dengan maksud memperkaya sendiri atau orang lain."Pertemuan-pertemuan yang melibatkan saya tidak membuktikan bahwa pertemuan itu berupaya memperkaya saya atau lain,"katanya.
Sebelumnya menurut Setya, peran pemerintah paling dominan dalam pembiayaan E-KTP. Sumber uangnya pinjaman luar negeri.
Pemerintah lah yang mengubah dari pembiayaan E-KTP dari sumber luar negeri menjadi APBN.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam nota pembelaan Setya Novanto menyebut beratnya beban akibat hujatan, cacian dan celaan yang diterimanya akibat kasus ini."Seolah tak ada lagi kebaikan yang pernah saya lalukan,"katanya. "Saya menyatakan permohonan maaf kepada pemerintah, dan rakyat Indonesia karena tak dapat menuntaskan amanah yang saya emban. Juga kepada pemilih saya di NTT. Saya menyesal,"katanya.
"Saya minta majelis hakim memutus perkara saya dengan seadil-adilnya, mengingat usia saya yang tak muda lagi,"katanya.
Setya Novanto, terdakwa kasus E-KTP menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah serta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa yakin bahwa Novanto terlibat kasus proyek pengadaan e-KTP.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat Indonesia ini terbilang cukup panjang dan penuh drama. Jaksa menilai Setya Novanto menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Serta Jaksa juga menilai bahwa perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa menyebut Novanto bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berapa vonis Setya Novanto? Kita nantikan.
Sandy March dari Jakarta
Leave your comment