
www.antvklik.com - Badan Narkotika Nasional memastikan obat yang telah menewaskan tiga pelajar dan 52 orang menjalani perawatan di Kendari setelah mengkonsumsi obat tersebut, bukanlah masuk kedalam golongan narkotika jenis baru.
Deputi pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, menyatakan, bahwa obat tersebut adalah obat penenang dengan dosis tinggi.
Dari hasil penyelidikan tewasnya tiga pelajar dan 52 orang pelajar menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Kendari setelah mengkonsumsi obat, BNN memastikan bahwa obat yang di konsumsi para korban bukanlah narkoba jenis baru.
menurut deputi pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, obat yabg di konsumsi adalah obat untuk penghilang rasa sakit yang di peruntukan para penderita penyakit jantung, namun kandunga dosis pada obat tersebut sangat tinggi, sehingga tidak boleh di jual bebas.
Arman juga memastikan, obat yang di konsumsi pil obat yang di dalamnya tertulis PCC, Paracetamol, Cafein dan Carimprodal, dan tidak bisa di konsumsi secara sembarangan. Dari hasil penyelidikan sementara ini bukan merupakan narkotika, juga bukan flaka.
Saat ini BNN telah berkordinasi dengan BPOM, untuk mengetahui kandungan yang betul betul ada di dalam obat tersebut.
Leave your comment