
www.antvklik.com - Ahmad Rifai alias Pay (19), tersangka pembunuhan Ali Akbarm Bocah Bercelana Pramuka, menjalani pra rekonstruksi di lokasi pembunuhan di pinggir kali Ciputat, Kampung Bulak Poncol kecamatan Sawangan, Rabu (10/10). Dalam reka adegan yang dilakukan tersangka, terkuak bahwa korban Bocah Bercelana Pramuka dibunuh secara keji lantaran ditusuk dengan membabi buta.
Tersangka yang dikawal secara ketat oleh anggota kepolisian, menunjukkan awal pertemuannya dengan korban. Tersangka mengajak korban menemaninya ke kali dengan alasan mencari belut. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang sepi dan langsung membekap leher korban serta mengeluarkan sebilah pisau dapur dari balik celananya.
Tak hanya itu, tersangka kemudian menusuk korban di bagian perut kemudian meminta korban untuk menyerahkan telepon genggamnya. Usai korban menyerahkan telepon genggamnya, korban dilepas dan ditusuk tangannya, serta mendorong korban ke kali. Korban kemudian merangkak naik sambil meminta ampun. Namun, tersangka malah menariknya dan menusuk korban secara membabi buta dengan posisi korban terlentang. Tersangka pun meninggalkan korban yang saat itu dalam kondisi kritis, dan kemudian meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kapolsek Sawangan, Komisaris Pras yang memimpin pra rekonstruksi ini mengatakan tersangka cukup kooperatif. “ Ada 18 adegan yang diperagakan hari ini, semuanya sama sesuai dengan keterangannya. Ga ada yang berubah dan ga ada temuan baru, semua sudah sesuai,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider 338 dan 340 junto pasal 80 ayat 2 undang - undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Laporan Mely Kasna dari Depok
Leave your comment