
www.antvklik.com - BNN (Badan Narkotika Nasional) memusnahkan barang bukti narkotika dari 2 kasus berbeda, Sabu seberat 15,8 Kg dan 21 Ekstasi cair di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Pemusnahan yang digelar untuk 3 kalinya di tahun 2018, dipimpin langsung Kepala BNN Irjen Pol. Heru Winarko.

Shabu seberat 15,8 Kg, merupakan hasil dari penangkapan di Aceh Utara (30/1/2018). Dalam kasus ini, 2 orang tersangka berhasil ditahan, Sa dan M.
Ekstasi cair sebanyak 21 liter atau cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), dan Kristal Putih Kecoklatan Heliotropin. Ini merupakan hasil dari pengungkapan produksi narkotika di diskotik MG Internasional Club (12/2017). Ekstasi dikemas dalam 64 botol plastik air mineral ukuran 330 Ml. Dalam kasus ini, 6 orang tersangka berhasil
ditangkap.
Atas perbuatan para tersangka, mereka bakal dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Shandi March dan Achmad Djunaedi, Jakarta.
Leave your comment